1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan atau pribadi (single or individual proprietorship), yakni organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh satu orang. Perusahaan perseorangan cenderung merupakan bisnis kecil. Apabila bisnis mencapai ukuran tertentu, bentuk organisasi bisnis lainnya biasanya menjadi lebih menarik.
2. Perseroan Komanditer (CV)
Dalam perseroan komanditer yang juga disebut Commaditaire Vennootschaap (CV) terdapat hal yang berbeda yakni salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
3. Firma
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi semuanya ikut menanggung.
4. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan deviden apabila perseroan itu mendapat laba. Saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas pada pokoknya dapat digolongkan kedalam 2 jenis saham yaitu:
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar