Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1] Undang-Undang pertama yang mengatur Otonomi Daerah adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Tentang Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

Prinsip pemberian otonomi daerah dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman.
  2. Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
  3. Otonomi luas dan utuh untuk kabupaten/kota, otonomi terbatas untuk provinsi.
  4. Sesuai dengan konstitusi, sehingga terjamin hubungan serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.
  5. Lebih meningkatkan kemanidirian daerah otonom sehingga dalam wilayah kabupaten/kota tidak ada wilayah administrasi.
  6. Peningkatan peran dan fungsi Badan Legislatif Daerah (DPRD) wilayah administrasi.
  7. Asas dekonsentrasi diletakkan pada provinsi sebagai wilayah administrasi.
  8. Asas tugas pembantuan diberikan dari pemerintah pusat kepada daerah serta dari pemerintah pusat dan daerah kepada desa.


terkait dengan Prinsip Otonomi Daerah :

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar